BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial S (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor mencapai 86,29 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelapapati.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat jangan takut melapor. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dipastikan dirahasiakan,” tegasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di Negeri Junjungan.(***)




Posting Komentar