BENGKALIS ( Detikperjuangan.com);– Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial S (23) diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang pria mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang sesuatu ke pinggir jalan,” ungkap Kapolsek.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp50 ribu. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,21 gram yang dibungkus plastik bening.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi BM 5181 ST yang digunakan pelaku, serta satu unit handphone merek ITEL yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Puteri Sembilan. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center 110,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Rupat Utara.(***)



Posting Komentar