Loading...

Transaksi Sabu Tengah Malam Digagalkan, Pengedar di Mandau Dibekuk Polisi


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial J.H alias A (27) berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang tengah digencarkan oleh Polres Bengkalis guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi,” ungkap AKP Tidar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme C7 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta tisu pembungkus sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M.N alias M yang berdomisili di Jalan Lakuak, Kecamatan Mandau. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama