Loading...

Dua Kali Penggerebekan di Air Jamban, Polisi Ringkus Pemilik hingga Pemasok Sabu


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Mandau. Dalam dua penggerebekan beruntun di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Minggu malam hingga Senin dini hari (10–11/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban. Hasilnya, seorang pria berinisial AA (37) berhasil diamankan pada Minggu malam.

Dari tangan AA, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Mandau Primadona mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kompol Primadona.

Pengembangan tersebut membuahkan hasil. Pada Senin dini hari, polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JW (50) di sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak bening, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari pengakuan JW, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama