BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali dibuktikan jajaran Polsek Siak Kecil. Seorang pria berinisial M.A. (26) ditangkap setelah polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah cup depan sepeda motor miliknya di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Muda. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di bagian bawah cup depan sepeda motor pelaku.
Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Redmi 15C warna biru, uang tunai Rp400 ribu, satu bungkus rokok merek Icon warna merah, serta tiga lembar plastik pack yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.A. diduga memiliki peran sebagai pemilik, penguasa, pembeli, penjual hingga perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penyitaan resmi, penimbangan barang bukti, serta pengujian laboratorium forensik untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Jika menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(***)




Posting Komentar