Loading...

Satresnarkoba Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu di Desa Bumbung


BENGKALIS ( Detikperjuangan .id) – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Tersangka berinisial R.S. (30) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.25 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai, Rawa Panjang, Desa Bumbung.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Dari tangan tersangka ditemukan tiga paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram," ujar AKP Tidar Laksono.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu alat isap sabu (bong), satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini R.S. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Mari bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa," pungkasnya.(***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama