BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial V.A (35) yang diduga terlibat dalam transaksi sabu di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Rabu (6/5/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar simpang Kandang Ayam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) di lokasi. Sekira pukul 01.07 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram dalam penguasaan pelaku.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merk Redmi Note 5 serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik dan pelengkapan berkas perkara.
Kapolsek Pinggir turut mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Jangan ragu melapor, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.(**)



Posting Komentar