Loading...

Call Center 110 Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Kasus Sabu di Mandau


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait sebuah rumah kosong di Jalan Perumahan Bumi Hijau, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, yang diduga sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial D (45) dan MRP (29) yang berada di dalam rumah. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu buah kaca pyrex yang disimpan di dalam tas milik salah seorang terduga pelaku.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan D dan MRP positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A alias AJ. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pemasok tersebut.

"Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap keduanya diterapkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Tidar Laksono.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis," tegasnya.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama