BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (13/6/2026), dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (25). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram yang berada dalam genggaman tangan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, A.S. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A. (38). Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman A. di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.
Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan A. beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop sabu, mancis, serta dua unit telepon genggam.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan Call Center Polri 110 dapat diakses selama 24 jam untuk pelaporan tindak pidana maupun permintaan bantuan kepolisian.(***)



Posting Komentar