BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial S (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 8 Juni 2026.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi serta pendapat para ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peristiwa kebakaran lahan tersebut,” ujar Iptu Yohn Mabel.
Ia menjelaskan, kebakaran terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Informasi awal diperoleh petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan mendapati adanya titik api di lokasi kejadian.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui sumber awal kebakaran,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.
Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli lingkungan, ahli kebakaran serta ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.
Berdasarkan fakta di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti serta hasil pemeriksaan para ahli, penyidik meyakini titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikelola tersangka. Atas dasar itu, S akhirnya ditangkap pada Kamis, 18 Juni 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat serta berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutup Iptu Yohn Mabel.(***)



Posting Komentar