BENGKALIS ( Detikperjuamgan.id) – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Dusun Sei Empang, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (40) pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,85 gram yang disimpan dalam gulungan tisu. Selain itu, polisi turut menyita dua buah mancis berwarna oranye, satu perangkat alat hisap (bong), serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil interogasi, BD mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram itu yang diketahui berinisial R. Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Rupat Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bengkalis diimbau segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.



Posting Komentar