BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Sultan Syarif Qasim RT 004 RW 002, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga saat meninggalkan rumahnya selama beberapa hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial K.A. (36) pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya yang berada di Desa Makeruh.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, K.A. mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Makeruh. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga cincin emas dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Penyalahgunaan narkotika sering kali menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, Polres Bengkalis terus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Informasi, pengaduan, maupun laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis melalui nomor WhatsApp yang tersedia.(***)



Posting Komentar