BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pria, termasuk seorang tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.A.D. (48), B.I. (34), dan J.S. (36). Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Jalan Tegal Sari Km 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip bening, dua sendok sabu, gunting, kaca pyrex, korek api, kotak telepon genggam berisi perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta tiga unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran polisi. Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
"Salah satu yang diamankan merupakan DPO kasus narkotika sejak Februari. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat," ujar AKP Tidar Laksono.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.(***)


.jpg)

Posting Komentar