Loading...

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Perambah 20 Hektare Hutan Produksi di Konsesi PT SPM

 



BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga pelaksanaan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan A.S. sebagai tersangka.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan PT SPM yang menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada dalam areal konsesi perusahaan.


"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial A.S. dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," ujar AKP Yohn Mabel.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa luas kawasan hutan yang diduga telah dirambah mencapai sekitar 20 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian lahan telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perambahan kawasan hutan maupun tindak pidana yang merusak lingkungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama