Loading...

Laporan Call Center 110 Bongkar Jaringan Sabu di Bathin Solapan, Dua Pengedar Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

 




BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Kesigapan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (10/7/2026).


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud sekitar pukul 09.00 WIB.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan operasi tersebut berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial FY (51) dan RS (43).
"Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan," ujar AKP Tidar.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap FY dan RS juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.


AKP Tidar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi melalui Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kedua tersangka. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 mendapat respons cepat dan serius dari jajaran Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama