BENGKALIS (Detikperjuangan.id);— Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, mengungkap dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Polisi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Pinggir menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
Perkara ini bermula saat petugas menangani karhutla di Jalan Pemda Mandar RT 001/RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut, Rabu (2/9/2026). Di lokasi kebakaran, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Polsek Pinggir kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status lahan berdasarkan titik koordinat. Hasil telaah menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada J yang diduga mengelola perkebunan sawit di areal tersebut. Polisi juga menemukan sebuah pondok yang diduga didirikan J di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, J diduga baru memanen tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas. Ia juga diduga tidak memiliki izin sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut.
Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat serta koordinasi dengan instansi terkait.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan perkebunan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Proses hukum terhadap J tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (***)



Posting Komentar