BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) — Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (21) diamankan pada Senin dini hari, 20 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan KTV Celsius, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Mandau.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga butir pil diduga ekstasi. Satu butir ditemukan di dalam dompet warna coklat yang diselipkan pada lembaran uang pecahan Rp10.000, sementara dua butir lainnya sempat dibuang oleh tersangka ke area parkiran saat hendak diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, tes urine, serta pengumpulan barang bukti lainnya.
Kapolsek Mandau turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.(***)



Posting Komentar