Loading...

Pengedar Sabu di Senggoro Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti dan Ungkap Rantai Pasokan



BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diciduk di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Penangkapan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Bantan. Tersangka berinisial Z.I.K alias K (42) diamankan setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP T. Laksono, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial S di wilayah Kelurahan Damon.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka S, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Z.I.K. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka di Senggoro,” ujarnya.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, yakni satu paket sabu dengan berat kotor 1,75 gram, satu unit handphone, timbangan digital, dua buah gunting, kotak penyimpanan, serta plastik kemasan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I.S alias B yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama