MANDAU ( Detikperjuangan.com) – Kepercayaan berujung kerugian. Seorang wanita berinisial D.S. (26) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam dari korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput kendaraan rekannya di bengkel. Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Korban sempat menghubungi pelaku, namun hanya menerima berbagai alasan hingga akhirnya pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
“Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan tersebut,” ungkap Kapolsek Mandau.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana penggelapan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, hingga tes urine.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.



Posting Komentar