Loading...

Operasi Antik 2026: Pengedar Sabu Dibekuk di Mandau, Polisi Kantongi Nama Pemasok



MANDAU ( Detikperjuangan.com) – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis. Dalam rangka Operasi Antik dan Lancang Kuning (LK) 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IV/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tertanggal 18 April 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.

Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A.N (31), warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,83 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu lembar tisu pembungkus, serta plastik klip bening.

“Pelaku diamankan saat tim melakukan penyelidikan di lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diakui miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A.C alias D.B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga telah mengantongi bukti transaksi berupa transfer kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sesuai ketentuan terbaru.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, penimbangan serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, hingga pemberkasan perkara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Program P4GN serta Operasi Antik 2026 (Non TO) yang tengah digencarkan Polres Bengkalis.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama