Loading...

Dua Pengguna Sabu Digerebek di Bandar Jaya Siak Kecil, Barang Bukti Disembunyikan di Rokok dan Name Tag


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Aparat Kepolisian Sektor Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari dua jam, dua pria berhasil diamankan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Rabu (29/4/2026) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB terhadap seorang pria berinisial E.A.U (29) di sebuah pondok di Dusun Suka Damai. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan, saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Dari lokasi, ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit handphone, serta alat hisap berupa bong dan kaca pirek,” ujar Kapolsek.

Selain itu, petugas juga mengamankan korek api dan gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Dari hasil interogasi awal, E.A.U mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang telah lebih dahulu diamankan.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Suka Jadi dan mengamankan seorang pria berinisial S.A.I (38), yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan secara unik di dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku yang disimpan dalam tas hitam.

“Pelaku mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P. Saat ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah IPTU Bastian.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kalau mau, saya bisa buatkan �⁠versi lebih singkat (straight news) atau �⁠versi feature yang lebih naratif.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama