Loading...

Polsek Rupat Gagalkan Peredaran 134 Gram Sabu di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Ditangkap


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Jajaran Polsek Rupat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 134,03 gram dalam Operasi Antik 2026 (Non Target Operasi). Seorang pria berinisial A.H. (29) diamankan di area Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan pelabuhan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam.

“Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku yang diduga sebagai pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memiliki peran cukup besar dalam peredaran narkotika, tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pembeli dan penjual.

Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Rupat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, dan kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” tegasnya (***)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama