BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Polsek Mandau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial AKH (40) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 25 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Nusantara 1. Aksi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat melalui pesan WhatsApp yang disampaikan langsung ke Kapolres Bengkalis mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan tersangka AKH.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangan kanan tersangka. Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa:
- 1 unit Handphone merek Infinix warna hitam (diduga alat komunikasi transaksi).
- Uang tunai sebesar Rp1.363.000 (diduga hasil transaksi narkoba).
Sumber dari DPO
Dari hasil interogasi sementara di lokasi, tersangka AKH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R. Saat ini, orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu oleh pihak kepolisian.
Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, tidak hanya di wilayah Mandau namun juga di sekitarnya.
Dijerat Pasal Berlaku
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKH kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Tak Beri Ruang Pengedar
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, yang menyampaikan hal ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kompol Primadona.
Ajak Masyarakat Aktif Lapor
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau hubungi kantor polisi terdekat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.(***)



Posting Komentar