Loading...

Penggerebekan Sabu 13 Gram di Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Ditangkap Polisi




BENGKALIS ( Detikperjuangan.com ) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial DS dan I berhasil diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Sabtu (25/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap di wilayah yang sama. Tim opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat setelah mengantongi informasi lanjutan, hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah rumah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku DS ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 13,07 gram.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket besar sabu seberat 12,8 gram dan satu paket kecil seberat 0,26 gram, beserta sejumlah peralatan pendukung,” jelas Kapolsek.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pisau, serta dua unit handphone dari kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan bahwa DS dan I juga positif mengandung amfetamin, yang mengindikasikan keduanya turut sebagai pengguna narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama