BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (26/4/2026) malam.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU tertanggal 27 April 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MR alias R (36). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MA alias A (30). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA bersama rekannya RP alias R (31) di Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Ketiga tersangka diketahui merupakan buruh dan berdomisili di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Mereka diduga berperan dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, tiga unit handphone dari berbagai merek, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu unit dompet warna cokelat.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(***)
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika dengan menghubungi call center 110 guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.



Posting Komentar