Loading...

Sembunyikan Sabu dalam Botol, Pria di Mandau Diciduk Polisi, Pemasok Masih Diburu


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Aparat dari Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (39) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah di Jalan Aman Gang Keluarga.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol berwarna putih.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine, serta akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama