BENGKALIS (Detikperjuangan.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik LK Tahun 2026. Dua pria diamankan di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (54), yang diketahui merupakan anggota Linmas Desa Jangkang, serta A.A (40), seorang wiraswasta. Keduanya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bantan.
“Awalnya tim mengamankan saudara S yang merupakan anggota Linmas. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung methamphetamine,” ujar Kasat.
Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial A.A. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi terkait.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua alat hisap sabu (bong), tiga kaca pirex, satu korek api, tiga plastik kecil bekas kemasan sabu, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Kedua terduga pelaku kemudian kembali menjalani tes urine dan hasilnya sama-sama positif mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke lingkungan masyarakat dan aparatur desa. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tutup Kasat.(***)



Posting Komentar