Loading...

Dalam Dua Pengungkapan, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Empat Pengguna Sabu di Bathin Solapan


BENGKALIS ( Detikperjuangan) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, petugas berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah pondok di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Suka Tamba, Desa Balai Makam.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial TFN (31) dan HS (37). Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua kaca pirex, salah satunya masih berisi sisa narkotika jenis sabu, dua alat hisap atau bong, serta satu buah mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, pengungkapan kedua kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Selasa (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Kali ini, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial IO (23) dan AR (29) di sebuah rumah kosong di tepi jalan lintas tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah korek api, satu alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Hasil tes urine terhadap keempat pria yang diamankan dalam dua pengungkapan tersebut menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika melalui laporan cepat kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Layanan Call Center Polri 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam,” tutupnya.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama