Loading...

Digerebek di Kamar Penginapan Balai Raja, Pasangan Pengguna Sabu Diciduk Polisi


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Jajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka diamankan saat berada di dalam sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir   menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka di dalam kamar penginapan,” ujar Kapolsek.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DP (36) dan DA (32). Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.700.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Sementara itu, tersangka DA diduga berperan sebagai pengguna.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.(***) 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama