BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dalam operasi dini hari pada Selasa (5/5/2026), dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (23) dan SP (31). Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda, namun masih di lokasi yang sama, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.27 WIB. Petugas berhasil mengamankan IR di kediamannya. Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,17 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
“Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.10 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SP. Dari tangan SP, ditemukan enam paket kecil sabu dengan berat kotor total 1,48 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kaca pyrex, tisu, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk penyimpanan maupun konsumsi narkotika.
Dari hasil interogasi, SP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J. Ia juga mengungkapkan praktik transaksi menggunakan modus “lempar barang”, yakni dengan meletakkan sabu di titik tertentu setelah adanya komunikasi, tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus ini kerap digunakan untuk menghindari pertemuan langsung. Saat ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Kasat.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Tidar.(***)



Posting Komentar