Loading...

Digerebek di Pondok Kebun Sawit, Dua Pria di Pinggir Ditangkap dengan Sabu 15,39 Gram


BENGKALIS ( Detikperjuangan) — Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/5/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Desa Semunai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Agung Rama Setiawan menjelaskan, petugas sempat melihat aktivitas mencurigakan sejumlah sepeda motor yang keluar masuk area kebun sawit sekitar pukul 10.30 WIB.

“Tim kemudian melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 11.00 WIB ditemukan dua pria sedang berada di sebuah pondok ladang dan langsung diamankan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 15,39 gram. Selain itu turut diamankan dua alat hisap atau bong, satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp2.070.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu gunting, tiga unit handphone Android, serta satu unit handphone lipat.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JG (38) dan IH alias M (38). Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui barang haram tersebut merupakan milik JG yang diperoleh dari seorang pria berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk melalui layanan Call Center 110 Polri yang siaga selama 24 jam.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama