BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Jajaran Polsek Bukit Batu kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J.K (25) diamankan saat berada di sebuah pondok di pinggir Jalan Bambu Kuning, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Minggu (3/5/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sebuah pondok pinggir jalan,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,61 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A17 warna biru, kotak rokok, alat hisap (bong), plastik klip kosong, serta sendok sabu yang diduga digunakan untuk konsumsi maupun peredaran.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.R yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis, sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(***)


.jpg)
Posting Komentar