Loading...

Pengedar Sabu Diciduk Polisi Bersama Puluhan Paket Siap Edar di Duri Barat

 


BENGKALIS ( Detikpeejuangan.com) – Komitmen pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Dalam pelaksanaan Operasi Antik dan LK Tahun 2026 (Non TO), Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.D (39) yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 5,07 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening, satu unit handphone, timbangan digital, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan WhatsApp dengan sistem “lempar”.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp8 juta dan baru membayar Rp3 juta,” tambahnya.

Hasil tes urin terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman narkotika. (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama