BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan mengamankan barang bukti sabu di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir.
Tersangka berinisial M.E ditangkap tim opsnal Polsek Pinggir pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pelita. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengungkap keberadaan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di tepi jalan wilayah Desa Harapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan seorang DPO narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku saat melintas di Jalan Pelita.
"Setelah dilakukan pengecekan, tim melihat pelaku melintas dan langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Agung Rama.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam perkara narkotika sebelumnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah pelaku mengaku baru memesan satu paket sabu dari seseorang berinisial H.B yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak menuju lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan satu paket sabu yang disimpan secara tersembunyi di dalam kotak rokok di tepi jalan.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu H.B yang diduga berperan sebagai pemasok sabu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
Alternatif judul:
DPO Narkoba Diciduk di Titian Antui, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok
Berbekal Informasi Warga, Polsek Pinggir Ringkus DPO Narkotika
Kabur Tak Lama, DPO Narkoba Bengkalis Akhirnya Tertangkap
Polsek Pinggir Bongkar Jejak DPO Narkoba, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Operasi Senyap Polsek Pinggir Berhasil, DPO Narkoba dan Barang Bukti Sabu Diamankan



Posting Komentar