BENGKALIS (Detikperjuangan.com) – Bupati Bengkalis, Kasmarni, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang dipimpin Ketua DPRD, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H Misno, Senin (4/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) yang dinilai telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam merampungkan pembahasan regulasi tersebut.
Ia juga menyoroti konsistensi DPRD Bengkalis lintas periode. Meski Ranperda ini merupakan inisiatif anggota DPRD periode 2019–2024, namun anggota DPRD masa bakti 2024–2029 tetap melanjutkan hingga tuntas.
“Hal ini mencerminkan profesionalisme lembaga legislatif dalam memanfaatkan sumber daya, waktu, dan anggaran yang telah diinvestasikan,” ujarnya.
Menurut Kasmarni, Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat sektor usaha mikro di Kabupaten Bengkalis, yang dikenal sebagai Negeri Junjungan.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis pun menyambut baik rekomendasi Bapemperda agar regulasi tersebut segera disahkan. Ia meyakini Perda ini akan menjadi pijakan kokoh dalam mendorong pemberdayaan usaha mikro sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Kasmarni menegaskan bahwa pemberdayaan usaha mikro bukan sekadar program rutin, melainkan investasi strategis untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.
“Dengan adanya Perda ini, pelaku usaha mikro akan mendapatkan dukungan yang lebih terarah, kemudahan akses permodalan, serta pembinaan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati langsung menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Bagian Hukum Setda, untuk segera mempersiapkan langkah teknis pelaksanaan.
“Saya minta seluruh administrasi, prosedur, dan langkah percepatan segera disiapkan agar manfaat regulasi ini dapat langsung dirasakan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Kasmarni berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju, sejahtera, dan unggul di Indonesia. (Inf)




.jpg)
.jpg)
Posting Komentar