Loading...

Dua Pengedar Sabu di Teluk Papal Dibekuk Polisi, Mahasiswa hingga Pemasok Diciduk Beruntun


BENGKALIS (Detikperjuangan) — Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/5/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan secara beruntun, termasuk seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Gebak, Desa Teluk Papal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23) di pinggir Jalan Gebak, Desa Teluk Papal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik tersangka.

“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial MTH yang berada di Dusun Teluk Pesisir Desa Teluk Papal,” ujar AKP Tidar Laksono.

Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan MTH. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Gebak Dusun Teluk Pesisir.

Sekitar pukul 04.15 WIB, polisi bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MTH di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, satu buah mancis, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu buah tas hand bag warna coklat yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, MTH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E alias M yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian,” jelas Kasat Resnarkoba.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bantan dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama