BENGKALIS – Aparat Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan saat diduga tengah menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/5/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai sebuah rumah yang kerap didatangi orang. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang menggunakan sabu,” ujar Kapolres
Dalam penggerebekan tersebut, dari tangan pelaku AS polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan dalam kotak permen. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik besar pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Sementara itu, dari pelaku MH polisi turut menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Medan. Barang tersebut dikirim menggunakan bus dan dijemput oleh perantara berinisial G (DPO) di loket, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Serai Wangi.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Bengkalis turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,”, Ungkapnya (***)



Posting Komentar