Loading...

Momen Waisak, 18 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi, Satu Langsung Hirup Udara Bebas



BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Momentum Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M membawa kebahagiaan bagi warga binaan beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Sebanyak 18 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Waisak, dengan satu di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Bengkalis, Priyo Tri Laksono, Minggu (31/5/2026) di Ruang Kunjungan Serbaguna Lapas Bengkalis.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.

Dari total 18 penerima, sebanyak dua warga binaan memperoleh remisi 15 hari, sebelas orang mendapatkan remisi satu bulan, empat orang menerima remisi satu bulan lima belas hari, dan satu orang memperoleh remisi terbesar yakni dua bulan.

Berdasarkan jenisnya, sebanyak 17 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara satu warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.

Kepala Lapas Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas,” ujarnya.

Menurut Priyo, remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

Ia berharap warga binaan yang masih menjalani pidana dapat mempertahankan perilaku positif hingga masa hukumannya berakhir. Sementara bagi yang telah bebas, diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bermanfaat.

Pemberian Remisi Khusus Waisak ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mendorong proses pembinaan yang humanis sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan kemajuan selama menjalani masa pidana.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama