Mandau (Detikperjuangan) – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Dua orang pria berinisial A.P (26) dan B.A.S (26) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (24/05/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan itu, Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu. Dua paket ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.215.000, satu unit telepon genggam, satu tas sandang, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.(***)



Posting Komentar