BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Rupat dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Dalam dua pengungkapan terpisah pada Rabu (6/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di sejumlah lokasi.
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah. Berdasarkan informasi warga, tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok belakang rumah terduga pelaku.
“Saat penggerebekan, beberapa orang sempat melarikan diri. Namun tim berhasil mengamankan satu pria berinisial MM (34), warga setempat,” ujar AKP Faisal.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kaca pirek berisi diduga sabu seberat kotor 1,33 gram, alat hisap (bong), timbangan, plastik bening, mancis, sendok kertas, gunting serta satu unit telepon genggam. Hasil interogasi awal, MM diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus pengedar. Sementara satu orang lainnya berinisial D masih dalam pengejaran.
Selain itu, hasil tes urine terhadap MM menunjukkan positif methamphetamine.
Pengungkapan kedua dilakukan di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sri Tanjung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah seorang pria berinisial Z. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 17 paket diduga sabu dengan berat sekitar 2,77 gram, satu bong, tiga mancis, dua gunting, serta satu timbangan digital. Hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai pembeli dan hasil tes urine juga menunjukkan positif methamphetamine.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rupat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKP Faisal.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis melalui WhatsApp.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba, demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(***)



Posting Komentar