BENGKALIS ( Detikpeejuangan.com) – Polres Bengkalis berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (19/05/2026) tersebut mengagendakan pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H.
Permohonan itu ditujukan kepada Kapolres Bengkalis selaku termohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Rupat Utara.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang merupakan wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin Muhammad Qori Oktohandoko beserta tim kuasa hukum lainnya.
Sidang dipimpin Hakim Deswina Dwi Hayanti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya.
Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai ketentuan hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga alat bukti elektronik.
Selain itu, fakta persidangan dinilai membuktikan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Sidang berlangsung aman dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.(***)



Posting Komentar