BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Dalam rangka meningkatkan sinergitas serta pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh unsur PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis.
Acara dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Nerwan dan Arisman. Keduanya memberikan pemaparan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus menjelaskan berbagai aspek teknis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyidikan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan para PPNS dari sejumlah instansi, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi serta meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, serta lancar.(***)




Posting Komentar