BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pasukan kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/5/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP, S.Trk., S.I.K menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Balai Makam. Operasi ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat yang menandai seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, tim operasional Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial E.R (18 tahun) yang berada di dalam sebuah rumah di lokasi kejadian, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat kejadian, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo A3S berwarna merah, serta satu bungkus kotak rokok merek Milenium yang ternyata digunakan tersangka sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti jenis sabu yang disita bukan miliknya sendiri, melainkan diperoleh dari seseorang yang diketahui berinisial F. Selain itu, tes urine yang dilakukan kepada E.R juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menegaskan tersangka juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Hingga saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan turut serta memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat dihubungi kapan saja.(***)




Posting Komentar