BENGKALIS (Detikperjuangan.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (12/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi yang sama, yakni Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.41 WIB. Seorang pria berinisial E.S (25) diamankan di Gang Pepaya setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 1,13 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa gunting, sekop sabu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.35 WIB, tim kembali melakukan pengungkapan di lokasi yang sama. Kali ini, seorang pria berinisial A.A.S.F alias E (34) berhasil diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android, kertas rokok, serta sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A.A.S.F mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kerja sama dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.



Posting Komentar