Loading...

Syaiful Ardi Gelar Sosperda BPJS Ketenagakerjaan di Air Jamban, Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja



Duri ( Detikperjuangan.com)-  Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan tenaga kerja terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosperda) tentang Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar oleh anggota DPRD Bengkalis, Syaiful Ardi, di Jalan Rambutan RT 03 RW 20, Kelurahan Air Jamban, Minggu (17/5/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Alwani Putrajaya, didampingi Kabid Kepesertaan, Alvino Suheri, yang bertindak sebagai narasumber. Turut hadir Yuli selaku mediator bidang industri mewakili Dinas Tenaga Kerja, para Ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.

Ketua RT 03 RW 20, Musrizal, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut di lingkungannya. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.
“Terima kasih atas kegiatan sosialisasi ini. Semoga apa yang disampaikan dapat menjadi pengetahuan dan memberi manfaat bagi warga,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyosialisasikan Perda kepada masyarakat, khususnya terkait pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, Alwani Putrajaya menjelaskan berbagai program unggulan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar asuransi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.




“Terima kasih kepada Pemkab Bengkalis yang telah memperdakan BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi masyarakat. Ini bukti negara hadir untuk memberikan jaminan sosial,” ungkapnya.
Alwani juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas layanan kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik hingga rumah sakit besar di wilayah Riau.
“Program ini sangat penting dan sayang jika tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat serta pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap risiko kerja dapat dirasakan secara menyeluruh.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi dalam sambutannya, disampaikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni penganggaran, pengawasan, dan legislasi. Ketiga fungsi tersebut menjadi landasan dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Seluruh anggaran pembangunan daerah dibahas dan ditetapkan bersama DPRD. Kemudian, kami juga memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran. Selain itu, kami juga menyusun peraturan daerah yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Pada tahun 2026 ini, DPRD Bengkalis tengah membahas tiga Ranperda strategis, yaitu Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta Ranperda perlindungan hak atas tanah.
Khusus untuk Ranperda BPJS Ketenagakerjaan, DPRD menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya program tersebut, termasuk perbedaan antara ketenagakerjaan secara umum dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Melalui kegiatan ini, kami juga menghadirkan narasumber yang ahli agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar. Jangan sampai kebijakan ini tidak dimanfaatkan hanya karena kurangnya informasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga ditegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, sementara pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang dibayarkan dinilai sebanding dengan manfaat yang diterima, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Ranperda yang sedang dibahas ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan aturan nasional. Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang untuk memasukkan muatan lokal sesuai kebutuhan masyarakat Bengkalis.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan agar Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis,” tambahnya.
DPRD optimistis, dengan adanya Perda ini ke depan, perlindungan terhadap tenaga kerja akan semakin kuat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, khususnya di wilayah Kecamatan Mandau dan sekitarnya.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama