BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Kecamatan Pinggir dan mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Km 2 Desa Pinggir. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) guna mengungkap pelaku yang terlibat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sekitar pukul 21.30 WIB petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial S.A. (19) dan K.A. (25) di kawasan Kantor Camat Lama Pinggir, Jalan Bhatin Muajolelo, Desa Pinggir.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,94 gram. Selain itu, sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial D.S. (23). Berbekal keterangan itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D.S. di wilayah Desa Semunai sekitar pukul 22.15 WIB.
Namun pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Dari keterangan D.S., diketahui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu aparat kepolisian.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap para tersangka. Hasilnya, salah seorang tersangka berinisial S.A. dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok utama yang masih buron.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memeranginya dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas maupun dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(***)



Posting Komentar