Loading...

Jaringan Narkoba Tualang Mandau Terbongkar, Sabu dan Ekstasi Disita

 



BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi beruntun yang berlangsung kurang dari tiga jam, polisi berhasil membekuk dua terduga pelaku peredaran narkoba dan menyita barang bukti sabu serta pil ekstasi di wilayah Kecamatan Tualang Mandau.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.14 WIB. Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap seorang pria berinisial A (24) saat melakukan transaksi narkotika di kawasan Simpang KM 51, Desa Beringin, Kecamatan Tualang Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Serai Wangi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku saat transaksi berlangsung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13,55 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R. Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus.

Tak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 00.40 WIB pada Sabtu (6/6/2026), Tim Opsnal Polsek Pinggir bergerak ke KM 58 Desa Tasik Serai Timur dan berhasil mengamankan pria berinisial RLMF (28) yang diduga sebagai pemasok narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan satu butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,61 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp850 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung.

Dalam pemeriksaan, RLMF mengakui pernah menyerahkan enam paket sabu kepada tersangka A untuk diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H yang berada di Medan, Sumatera Utara, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di luar Provinsi Riau.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Pengungkapan beruntun ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.(***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama