BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Jurong, Kecamatan Bathin Solapan.
Tersangka berinisial R.P. (42) diamankan petugas pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di Jalan Rangau Simpang Jurong Km 16, Desa Petani. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 2,46 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di depan Pos SPTI Simpang Jurong. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sedang dan empat paket kecil sabu yang terjatuh dari kantong celana pelaku.
Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di Pos SPTI yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat alat isap sabu (boong), satu bungkus plastik klip bening, serta satu buah korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R.P. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A.E. yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.(***)



Posting Komentar