BENGKALIS ( Detikperjuangan .id) – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Minggu (31/5/2026) malam.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Mereka ditangkap sekitar pukul 22.17 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya bergerak ke lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,33 gram, alat hisap, dua mancis, kaca pirex, dua unit telepon genggam Android, serta sebuah kotak rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Otoy. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif Methamphetamine atau sabu, sementara satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif pada ganja.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh para pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis.(***)



Posting Komentar