Loading...

Transaksi Sabu di Simpang Puncak Digagalkan, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis



BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di kawasan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Selasa (10/6/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial P (40) dan SH (38). Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.32 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka P yang sedang berada di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek ON Bold. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam," ujar AKP Tidar Laksono.

Saat diinterogasi, P mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi. Transaksi tersebut disebut dilakukan melalui perantara SH.

Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di depan rumahnya yang berada di kawasan Simpang Puncak Desa Sebangar.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika. Tes urine yang dilakukan petugas mendapati kandungan Methamphetamine dan Amphetamine dalam tubuh keduanya.

Saat ini, P dan SH telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tegasnya.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama